Asal Usul

Desa Dermojayan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar Jawa Timur Indonesia

1. Asal – usul / legenda desa.
Dari berbagai sumber terpercaya dapat ditelusuri dan digali asal- usul desa Dermojayan , yang cukup bervariatif akan tetapi dapat ditarik benang merah yang dapat diyakini sebagai asal muasal terjadinya desa Dermojayan , diantaranya dari cerita dari sesepuh desa yang sampai saat ini menjadi saksi sejarah keberadaannya Desa Dermojayan ,
Yang mana dalam cerita babat desa Dermojayan, Desa Dermojayan pertama kali dibuka ( dibabat ) Oleh Seseorang yang bernama “ DERMOJOYO “ Yang juga membawa misi Penyebaran agama Islam . Kyai DERMOJOYO atau yang sering kita kenal dengan sebutan Mbah DERMOJOYO.
Dari cerita nenek moyang yang diceritakan secara turun temurun bahwa Desa Dermojayan terbentuk menjadi Desa sejak tahun 1906 dengan Kepala Desa pertama yaitu Bapak SODIMEJO yang anak keturunannya sampai saat ini masih berada di Desa Dermojayan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar.
Desa Dermojayan dipimpin oleh seorang kepala Desa seperti yang tersusun dibawah ini :

Nomor Nama Masa Jabatan keterangan
1 SODIMEJO 1906 – 1923 Kepala Desa
2 AHMAD SAEAN 1924 – 1942 Kepala Desa
3 KARSO DIKROMO 1943 – 1967 Kepala Desa
4 SOEMADI 1970 – 1990 Kepala Desa
5 H. ASNGAD 1990 – 2007 Kepala Desa
6 H.BUDIANA S.Sos 2007 – sekarang Kepala Desa

Setelah mengalami perkembangan Desa Dermojayan terdiri dari 2 Dusun yaitu:
1. Dusun Demangan
2. Dusun Dadapan

2. Sejarah Pemerintahan Desa
Sebagai desa di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia Desa Dermojayan sebagaimana desa-desa yang lain disekitarnya adalah merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Srengat. Adapun secara ringkas kondisi pemerintah desa dapat di rinci:

a. Sebelum UU.No.5 Tahun 1979 Tentang Desa .
Pada Saat itu Pemerintahan Desa Memakai tradisi kuno dengan sebutan terhadap petugas desa sebagai Lurah, Carik, Kamituwo, Kebayan, Jogotirto, Jogoboyo dan Modin.
b. Adanya UU.No 5 Tahun 1979
Banyak perubahan terjadi pada struktur Pemerintah Desa yang secara Nasional desa-desa di Indonesia diseragamkan, sebutan pamong desa dikenal dengan perangkat desa yang antara lain perubahan nama-nama jabatan Kepala Desa (Masa jabatan 8 tahun), Sekretaris Desa, Kepala Urusan dan Kepala Dusun sampai sekarang ini. Sedangkan lembaga legislatif adalah lembaga Musyawarah Desa (LMD).
c. Desa berdasarkan UU.Nomor 5 Tahun 1999
Hal yang menonjol pada masa ini, adalah Jabatan kepala desa menjadi 2 Kali 5 tahun atau 10 (sepuluh) tahun.
Sedangkan Legislatif pada Era ini adalah Badan Perwakilan Desa (BPD).
d. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
Masa jabatan Kepala desa menjadai 6 tahun, dan Sekretaris Desa diisi dari pegawai negeri sipil yang ada di Kabupaten /Kota. Sedangkan BPD beralih menjadi Badan Permusyawaratan Desa.
e. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Masa jabatan Kepala desa menjadai 6 tahun, dan Sekretaris Desa diisi dari pegawai negeri sipil yang ada di Kabupaten /Kota. Sedangkan BPD beralih menjadi Badan Permusyawaratan Desa.

3. Kepemimpinan Desa
Masa orde lama: Kondisi pemerintah desa pada saat itu masih sangat sederhana, baik dalam menyangkut program-program maupun personal perangkat desanya yang pada saat itu dikenal dengan sebutan Pamong desa atau Bebau desa dengan rata-rata berpendidikan sekolah rakyat (S.R).
Masa Orde Baru : Desa Dermojayan dalam pemerintahan Orde Baru di isi oleh satu orang Kepala Desa masing-masing, H. Asngad yang menjabat sampai 16 tahun (th. 1990 s.d 2007 yang kemudian di gantikan oleh H. Budiana S.Sos sampai pada era Reformasi sampai sekarang.
4. Kondisi Geografis
Secara geografis Desa Dermojayan terletak pada posisi 8°02‘26’’-8°03‘28’’ Lintang Selatan dan 112°01’54’’ – 112°03‘21’’ Bujur Timur. Topografi desa ini adalah berupa dataran tinggi dengan ketinggian yaitu sekitar 130 m di atas permukaan air laut. Letak Desa Dermojayan berada diantara 3 desa lain yang juga masih termasuk dalam wilayah kecamatan Udanawu dan kecamatan Wonodadi kabupaten Blitar . Adapun batas desa tersebut adalah :
a. Utara berbatasan : Desa Ringinanom Kec. Udanawu Blitar
b. Timur berbatasan : Kelurahan Togogan Kec.Srengat
c. Selatan berbatasan : Desa Kolomayan Kec.Wonodadi
d. Barat berbatasan : Desa Kolomayan KecamatanWonodadi